Stokis MCI Jakarta Selatan
Home » Blog » Syarat HALAL MLM menurut fatwa DSN no : 75/DSN MUI/VII 2009.

Syarat HALAL MLM menurut fatwa DSN no : 75/DSN MUI/VII 2009.

Syarat HALAL MLM menurut fatwa DSN no : 75/DSN MUI/VII 2009.
Simak Ya….

Poin 1 : Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa
#MCIJELASADA

Poin 2 : Barang atau produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yg haram

Poin 3: Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
#MLMHalal

Poin 4 : Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh

– – –

Produk yang MCI jual adalah produk yang sangat bermanfaat, Terbukti NYATA dan bahkan membantu banyak orang mendapatkan kwalitas hidup yang lebih baik

Poin 5 : Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.

#MLMhalal

Saya rasa ini sangat jelas, siapa bekerja lebih giat dia mendapatkan hasil yang lebih dahsyat. #faktaMCI

Poin 6 : Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan

Adakah member yang seharusnya mendapatkan bonus tapi belum menerimanya? Boleh colek saya, saya siap bantu.

Poin 7 : Tidak boleh ada komisi yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa

Poin 8 : Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’

Poin 9 : Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya #MLMhalal

Poin 10 : Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain

—-

Penghargaan kepada para achiever trip dan jenjang di MCI hanya dilakukan dengan foto bersama, dadah2 dipanggung dan menceritakan kisah suksesnya. Saya rasa itu bukan suatu maksiat 😀

Poin 11 : Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.

Nah, nih tamparan buat yang masih males melakukan PEMBINAAN. hayooooo looooh…..

Mau makin berkah??? BINA!!

Poin 12 (Terakhir)
Tidak melakukan kegiatan money game.
#MLMhalal #MCIBukanMoneyGame #JualanLangsungBonusan

Shopping Cart

No products in the cart.

Return to shop

MCI Store

Selamat datang di MCI Store. Anda terhubung dengan CS Edy. Kami siap membantu Anda.

Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu

WhatsApp Form